Perizinan Tenaga Kesehatan

Prosedur Mudah dan Cepat Melalui Sistem Perizinan Online

Dinas Kesehatan Kabupaten Sijunjung bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyediakan layanan perizinan yang efisien dan transparan. Semua permohonan Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Izin Kerja (SIK) kini dilakukan secara online melalui portal SICANTIK Cloud.

Alur Proses Permohonan Online

Empat langkah mudah untuk mendapatkan izin praktik digital Anda.

1

Login atau Daftar Akun

Pemohon mengakses portal SICANTIK Cloud, melakukan pendaftaran akun (jika belum punya) atau login.

2

Isi Formulir & Unggah Berkas

Pilih jenis izin, isi formulir aplikasi secara online, dan unggah semua dokumen persyaratan dalam format digital (scan).

3

Verifikasi & Validasi Online

Tim teknis dari DPMPTSP dan Dinas Kesehatan akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas secara online.

4

Penerbitan Izin Digital

Jika disetujui, Surat Izin akan diterbitkan secara elektronik dan dapat diunduh langsung dari akun pemohon.

Persyaratan Dokumen (Scan)

Pastikan semua dokumen berikut telah Anda siapkan dalam bentuk file digital sebelum memulai.

Permohonan Baru

  • Scan KTP Elektronik
  • Scan NPWP (jika ada)
  • Scan Ijazah terakhir
  • Scan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
  • Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  • Pas Foto digital latar belakang merah
  • Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memiliki SIP
  • Surat Pernyataan tempat praktik/kerja dari pimpinan faskes

Perpanjangan / Pindah Lokasi

  • Scan KTP Elektronik
  • Scan STR yang masih berlaku
  • Surat Rekomendasi terbaru dari Organisasi Profesi
  • Pas Foto digital latar belakang merah
  • Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memiliki SIP
  • Scan SIP/SIK lama yang akan diperpanjang
  • Surat Keterangan Pindah (jika pindah lokasi praktik)

Standar Pelayanan Kami

Waktu Penyelesaian

Maksimal 3 Hari Kerja

Sejak berkas permohonan diunggah dan dinyatakan lengkap serta valid oleh tim verifikator.

Biaya / Tarif

GRATIS / Rp 0,-

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, tidak ada biaya yang dipungut untuk layanan perizinan ini.

Pusat Layanan Online SICANTIK

Mulai proses permohonan izin Anda sekarang juga dengan mengunjungi portal perizinan online Kabupaten Sijunjung.

Menuju Portal SICANTIK Cloud